Mbak Wulan Nekat Sikat Uang BPJS Kesehatan Perusahaan, Kena Deh
jpnn.com, SURABAYA - Wulan Wijayanti harus mendekam selama 1,5 tahun di penjara. Mantan karyawan bagian administrasi PT Welhap Cahaya tersebut terbukti bersalah karena menggelapkan uang perusahaan Rp 52,7 juta. Duit itu adalah iuran BPJS Kesehatan karyawan perusahaan tersebut.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan," ujar Jihad Arkanuddin, ketua majelis hakim, saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
BACA JUGA : Atik Dipolisikan Setelah Gelapkan Uang Rp 370 Juta
Penggelapan itu dilakukan mulai 5 Desember 2018 sampai 11 Januari 2019. Terdakwa awalnya menerima tagihan BPJS karyawan perusahaan makanan dan minuman yang beralamat di Tandes tersebut.
Pegawai bagian keuangan bernama Sustin Diyana sebenarnya akan membayarkan tagihan melalui transfer.
Namun, terdakwa meyakinkan agar uangnya dititipkan kepada dirinya untuk dibayarkan langsung.
BACA JUGA : Dituduh Penggelapan Mobil Rp 800 Juta, Vicky Prasetyo Jawab Begini
Ternyata terdakwa tidak membayarkan, tapi justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Wulan tidak pernah menyetorkan uang untuk pembayaran BPJS Kesehatan para pegawai perusahaan.
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara