Mbak Wulan Nekat Sikat Uang BPJS Kesehatan Perusahaan, Kena Deh
jpnn.com, SURABAYA - Wulan Wijayanti harus mendekam selama 1,5 tahun di penjara. Mantan karyawan bagian administrasi PT Welhap Cahaya tersebut terbukti bersalah karena menggelapkan uang perusahaan Rp 52,7 juta. Duit itu adalah iuran BPJS Kesehatan karyawan perusahaan tersebut.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan," ujar Jihad Arkanuddin, ketua majelis hakim, saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
BACA JUGA : Atik Dipolisikan Setelah Gelapkan Uang Rp 370 Juta
Penggelapan itu dilakukan mulai 5 Desember 2018 sampai 11 Januari 2019. Terdakwa awalnya menerima tagihan BPJS karyawan perusahaan makanan dan minuman yang beralamat di Tandes tersebut.
Pegawai bagian keuangan bernama Sustin Diyana sebenarnya akan membayarkan tagihan melalui transfer.
Namun, terdakwa meyakinkan agar uangnya dititipkan kepada dirinya untuk dibayarkan langsung.
BACA JUGA : Dituduh Penggelapan Mobil Rp 800 Juta, Vicky Prasetyo Jawab Begini
Ternyata terdakwa tidak membayarkan, tapi justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Wulan tidak pernah menyetorkan uang untuk pembayaran BPJS Kesehatan para pegawai perusahaan.
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
- Sinergi Polsek Tanjung Batu dan TNI Ungkap Penggelapan Pupuk di Ogan Ilir
- BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan Gratis Ahmad Ali-AKA Hilangkan Kemiskinan di Sulteng