Mbak Wulandari Dibegal, Otak Pelaku sudah Ditangkap, Ternyata Seorang Perempuan
Senin, 14 Maret 2022 – 13:14 WIB
Baca Juga: Inilah Kronologi Lengkap Mobil Penabrak Warga yang Dirusak & Dibuang ke Sungai, Ternyata
Para tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial L, 39, yang menjadi otak pelaku kasus pembegalan di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, akhirnya ditangkap polisi. Tersan
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Biadab, Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Ternyata....
- Siap ke MK, PDIP Kumpulkan Data dari Sumut, Jateng sampai Jatim
- Motif Orang Dewasa Tusuk 3 Bocah di Sumut, Sadis, 2 Korban Tewas