Mbak Y Dipaksa Pacar Menggugurkan Kandungan, Kalau Tidak..

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Seorang perempuan berinisial Y melaporkan kekasihnya sendiri, R atas tuduhan penganiayaan di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum korban, Adriano mengatakan kliennya juga sempat dipaksa menggugurkan kandungan hasil hubungan gelap.
Korban diancam dengan video dia bersama R berhubungan intim. Apabila korban tidak mau menggugurkan kandungan, video itu akan disebarkan.
Laporan korban sudah diterima dengan nomor register LP: STTLP/B/2076/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Menurut Adriano, korban mengenal pelaku pada 2013 lalu. Saat itu, Y bekerja di sebuah perusahaan asuransi dan R selaku atasan.
Keduanya pun menjalin hubungan asmara dan merintis dengan membangun perusahaan asuransi. Dalam perusahaan tersebut, R menjadi presiden agency manager dan korban sebagai senior agency manager.
Menurut Adriano, kliennya sangat mempercayai dan menaruh harapan yang besar kepada R. Bahkan, Y mengaku beberapa kali melakukan hubungan layak suami-istri dengan R.
Pada 7 Desember 2019, Y pun hamil. Namun, R menolak untuk tanggung jawab.
Seorang perempuan berinisial Y melaporkan pacar sendiri, R atas tuduhan penganiayaan. R juga sempat memaksa korban menggugurkan kandungan.
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo