Mbak Y Dipaksa Pacar Menggugurkan Kandungan, Kalau Tidak..

Mbak Y Dipaksa Pacar Menggugurkan Kandungan, Kalau Tidak..
Seorang perempuan berinisial Y dipaksa pacar menggugurkan kandungan dan dianiaya. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Seorang perempuan berinisial Y melaporkan kekasihnya sendiri, R atas tuduhan penganiayaan di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum korban, Adriano mengatakan kliennya juga sempat dipaksa menggugurkan kandungan hasil hubungan gelap.

Korban diancam dengan video dia bersama R berhubungan intim. Apabila korban tidak mau menggugurkan kandungan, video itu akan disebarkan.

Laporan korban sudah diterima dengan nomor register LP: STTLP/B/2076/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Menurut Adriano, korban mengenal pelaku pada 2013 lalu. Saat itu, Y  bekerja di sebuah perusahaan asuransi dan R selaku atasan.

Keduanya pun menjalin hubungan asmara dan merintis dengan membangun perusahaan asuransi. Dalam perusahaan tersebut, R menjadi presiden agency manager dan korban sebagai senior agency manager.

Menurut Adriano, kliennya sangat mempercayai dan menaruh harapan yang besar kepada R. Bahkan, Y mengaku beberapa kali melakukan hubungan layak suami-istri dengan R.

Pada 7 Desember 2019, Y pun hamil. Namun, R menolak untuk tanggung jawab.

Seorang perempuan berinisial Y melaporkan pacar sendiri, R atas tuduhan penganiayaan. R juga sempat memaksa korban menggugurkan kandungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News