Mbak Yanti Tak Keberatan Didakwa Menerima Suap

Mbak Yanti Tak Keberatan Didakwa Menerima Suap
Damayanti Wisnu Putranti. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti didakwa menerima suap sebanyak tiga kali penerimaan masing-masing SGD 328 ribu, Rp 1 miliar dalam mata uang USD dan SGD 404 ribu dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. 

Suap diberikan agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu. Selain itu, agar Yanti menggerakan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto mengusulkan kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara. 

Usulan itu agar dijadikan sebagai program aspirasi anggota Komisi V DPR di dalam RAPBN untuk Kemenpupera. Selain itu agar proyek tersebut nantinya dikerjakan oleh PT WTU. 

"Perbuatan ini bertentangan dengan kewajiban terdakwa dan Budi Supriyanto selaku anggota DPR RI periode 2014-2019,"  kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Iskandar Marwanto membacakan dakwaan Yanti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/6). 

Pada Agustus 2015, Yanti bersama anggota Komisi V DPR antara lain Fary Djemi Francis, Michael Wattimena, Yudi Widiana Adia dan Mohamad Toha melakukan kunjungan kerja ke Maluku. Mereka bertemu Kepala BPJN IX Amran Mustari. Amran mempresentasikan program yang akan diusulkan BPJN IX ke APBN 2016 Kemenpupera. Dalam rangka penyusunan APBN, digelar rapat dengar pendapat antara Komisi V DPR dengan Kemenpupera di Hotel Le Meridien, September 2015. 

Dalam kesempatan itu, Amran bertemu dengan Yanti dan menyatakan, "Bu nanti aspirasi ibu ditaruh di tempat saya saja di Maluku, nanti ajak teman-teman yang mau siapa," kata Amran.  "Ya, nanti saya kabari," timpal Yanti.

Oktober 2015, Yanti mengajak Dessy A Edwin, Julia Prasetyarini, bertemu anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Fathan, Alamudin Dimyati Rois, kemudian Amran serta beberapa staf BPJN IX.

Amran menyampaikan adanya fee enam persen dari besaran program pembangunan yang akan diberikan kepada anggota Komisi V DPR yang mengusulkan program aspirasi.

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti didakwa menerima suap sebanyak tiga kali penerimaan masing-masing SGD 328 ribu, Rp 1 miliar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News