Mbak Yanti Tak Keberatan Didakwa Menerima Suap
Namun, Yanti tak mau enam persen. Sebab, berdasarkan pengalaman anggota DPR sebelumnya untuk wilayah Papua fee nya tujuh persen. Namun, Amran mengatakan bahwa di Maluku fee tidak sebesar itu. Amran juga menyatakan fee nanti akan disiapkan oleh rekanan. Yanti, Budi, Fathan dan Alamudin menyatakan kesiapannya untuk menjadikan beberapa kegiatan program pembangunan BPJN IX sebagai usulan program aspirasi Komisi V. "Yang akan diupayakan masuk ke dalam RAPBN tahun anggaran 2016," ungkap Jaksa Iskandar.
Menindaklanjuti komitmen fee, Budi meminta Yanti agar Dessy dan Julia mengurusnya dari rekanan. "Permintaan Budi Supriyanto tersebut disanggupi terdakwa," kata Jaksa Iskandar.
Dalam dakwaan pertama, Yanti melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Dalam dakwaan kedua, Yanti melanggar pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Yanti menyatakan mengerti akan apa yang didakwakan JPU KPK. Dia dan pengacaranya sepakat tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU KPK. (boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti didakwa menerima suap sebanyak tiga kali penerimaan masing-masing SGD 328 ribu, Rp 1 miliar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?
- Pemerintah Targetkan Makan Bergizi Gratis Sentuh 3 Juta Penerima hingga Maret 2025
- Fraksi PKS DPR Minta PSN PIK 2 Disetop & Dilakukan Evaluasi Menyeluruh
- Kabar Duka, Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia
- BKN: Hasil Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Sudah Bisa Diumumkan 108 Instansi
- Polisi Selidiki Penyebab Truk tak Kuat Menanjak di KM 97 Tol Cipularang