Mbak YNT Masuk Kamar Hotel Bareng RK, Baru Sebentar Langsung Keluar
Sabtu, 08 Januari 2022 – 22:24 WIB

Pertemuan Mbak YNT dan RK di Surabaya pada Minggu (2/1) berlanjut ke kamar hotel. Namun, baru sebentar sudah keluar lantaran RK memaksa begituan. Ilustrasi: Ricardo/JPNN com
Atas perbuatan bejatnya, RK dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan Kekerasan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. (mcr12/fat/jpnn)
Pertemuan Mbak YNT dan RK di Surabaya pada Minggu (2/1) berlanjut ke kamar hotel. Namun, baru sebentar langsung keluar. Ini yang terjadi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Ayah & Anak Meninggal Akibat Kebakaran di Kedung Rukem Surabaya
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon
- Blak-blakan, Lisa Mariana Mengaku Kerap Begituan Secara Virtual Dengan Ridwan Kamil
- Lisa Mariana Ungkap Alasan Mau Begituan dengan Ridwan Kamil yang Sudah Beristri