Mbak YZ Tak Berkutik saat Ditangkap di Rumah, Mengaku Baru 3 Kali Melayani Pelanggan
jpnn.com, MEDAN - Satres Narkoba Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Helvetia membekuk seorang ibu rumah tangga berinisial YZ karena menjadi pengedar narkoba.
Kapolrestabes Medan Riko Sunarko mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari tersangka AS.
Pelaku AS diamankan pada 25 November 2021 dengan barang bukti 40 butir ekstasi.
"Dari tersangka AS, petugas melakukan penyelidikan dan mengantongi nama YZ yang menjadi target operasi," kata Riko, Senin (3/1).
Setelah hampir 1,5 bulan melakukan pengintaian, YZ akhirnya diamankan di rumahnya di Jalan Serbaguna Ujung, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Sabtu (1/1).
Dari tersangka YZ petugas mengamankan sembilan kilogram sabu-sabu dan 2.800 pil ekstasi.
"Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti diboyong ke Polsek Helvetia untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Riko.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksi tersebut. Dia dibayar dengan upah yang bervariasi.
Setelah hampir 1,5 bulan melakukan pengintaian, YZ akhirnya diamankan di rumahnya di Jalan Serbaguna Ujung, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Sabtu (1/1).
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024
- AKBP Fahrian Pastikan Berantas Pengedar Narkoba Kelas Teri hingga Kakap di Inhu
- Beri Kemudahan Pelanggan, ASDP Meluncurkan Fitur Pengiriman E-Tiket via WhatsApp
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru