Mbak YZ Tak Berkutik saat Ditangkap di Rumah, Mengaku Baru 3 Kali Melayani Pelanggan
Senin, 03 Januari 2022 – 22:26 WIB
"Pertama itu dia dibayar Rp 500 ribu, kedua Rp 100 ribu dan ketiga kalinya ditangkap," jelas mantan Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka tidak hanya berperan sebagai penyimpan barang haram tersebut.
Namun, dia juga ikut berperan mengemas sabu-sabu dan ekstasi sebelum dijual.
"Kami akan terus mendalami keterangan tersangka untuk kemungkinan adanya pelaku lainnya," kata Riko.
Baca Juga: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas
Atas perbuatannya, YZ dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (mcr22/jpnn)
Setelah hampir 1,5 bulan melakukan pengintaian, YZ akhirnya diamankan di rumahnya di Jalan Serbaguna Ujung, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Sabtu (1/1).
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Makin Mudah Bangun Loyalitas Pelanggan dengan OCA
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap