Mbeeek...Enam Pencuri Spesialis Kambing Ditangkap dalam Sepekan
“Pencuriannya dilakukan pada malam hari, ketika wilayah itu sedang sepi,” katanya.
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pencuri hewan itu, di antaranya motor dan sebilah golok. Sindikat pencurian ini diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selain berhasil meringkus enam pencuri hewan, Polres Tasikmalaya juga berhasil membekuk dua pencuri motor. Yakni IN (20) asal Jatiwaras dan AM (25) warga asal Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Nugroho Arianto SIK membeberkan penangkapan kedua pelaku itu berdasarkan pada laporan warga Kampung Parakantiga Desa Janggala Kecamatan Sukaraja pada Selasa (25/10) sekitar 19.15 tentang percobaan pencurian. Merespons hal itu pihaknya langsung melakukan pemetaan.
“Dari mapping ini kami mendapatkan informasi-informasi pelaku itu,” katanya.
Dari hasi pemeriksaan, kedua pelaku sering mencuri motor yang diparkir sembarangan. Dalam suasana sepi, mereka bisa mengembat motor dalam hitungan detik menggunakan kunci T.
“Untuk memetik satu motor ini mereka hitungan detik. Tidak sampai satu menit,” ujar dia.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion. Mereka diancam pasal 363 dan pasal 55 KUHP karena telah mencuri tujuh motor. (ujg/dil/jpnn)
TASIK – Polres Tasikmalaya berhasil meringkus enam pencuri hewan ternak yang sering beraksi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Mereka adalah
- Polisi Akan Bongkar Kuburan Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi di Semarang
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET