Mbookk...Nenek Tiga Cucu jadi Terapis Plus-Plus
Sabtu, 21 Januari 2017 – 06:32 WIB
"Pemilik mendapat bagian 55 persen, sementara terapis mendapat 45 persen," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemilik panti pijat plus-plus itu akan dijerat dengan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang mempermudah dilakukannnya perbuatan cabul.
Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Sementara untuk terapis yang sudah berusia lanjut akan dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.(end/jpnn)
Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya menggerebek panti pijat plus-plus di kawasan Raya Sememi Surabaya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Prostitusi Berkedok Spa Ini Terbongkar, Kombes Jansen: Terapisnya
- Polisi Masih Usut Dugaan Prostitusi Tempat Spa di Seminyak
- Detik-Detik Mbak PPS Diperkosa Terapis Seusai Pijat Refleksi, Ini Tampang Pelakunya
- 7 Cara Mengakhiri Hubungan Beracun Anda dan Pasangan
- Tarif Berhubungan Seksual dengan Terapis di SPA Ini Rp 160 Ribu
- 2 WNI Terapis Spa di Turki Belum Bisa Dihubungi, Banyak Orang yang Mencari