MCI Masih Muda, Cantik, tetapi Mencari Uang dengan Cara Tidak Halal
jpnn.com, TASIKMALAYA - MCI, wanita cantik yang diperkirakan berusia 20 tahunan kaget bukan kepalang saat toko jamunya di Pakemitan, Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, digerebek polisi, Rabu (27/01) sore.
MCI kedapatan polisi menjual minuman keras (miras) di media sosial (medsos) Facebook.
Toko jamu itu ternyata hanya kedok saja. Aslinya, dia menjual miras dan baru buka sepuluh hari.
Kapolsek Ciawi Kompol Dies Ratmono mengatakan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan tim cyber Polresta Tasik.
“Ya memang betul ada kejadian itu. Awalnya kami mendapat informasi bahwa adanya medsos yang menjual miras,” ujarnya kepada wartawan, Rabu malam.
“Kami dapatkan info itu dari anggota cyber. Kemudian dari masyarakat juga ada info itu. Bahwa di Ciawi, ada peredaran miras melalui medsos,” sambungnya.
Kemudian, terang dia, informasi itu langsung ditindaklanjuti pihaknya setelah dapat postingan di medsos.
Kemudian, pihaknya sambil koordinasi dengan unit Reskrim dan Intel turun ke toko jamu itu menindak serta mengecek kebenaran info tersebut.
MCI, wanita cantik yang diperkirakan berusia 20 tahunan kaget bukan kepalang saat usahanya digerebek polisi.
- Lagi Pesta Minuman Keras, 13 Remaja Digerebek Polisi
- Dukung Asta Cita, Bea Cukai Batam Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Segini Banyaknya
- Bea Cukai Amankan Jutaan Barang Ilegal & Cegah Kerugian Negara Selama 2024