MCI Masih Muda, Cantik, tetapi Mencari Uang dengan Cara Tidak Halal
jpnn.com, TASIKMALAYA - MCI, wanita cantik yang diperkirakan berusia 20 tahunan kaget bukan kepalang saat toko jamunya di Pakemitan, Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, digerebek polisi, Rabu (27/01) sore.
MCI kedapatan polisi menjual minuman keras (miras) di media sosial (medsos) Facebook.
Toko jamu itu ternyata hanya kedok saja. Aslinya, dia menjual miras dan baru buka sepuluh hari.
Kapolsek Ciawi Kompol Dies Ratmono mengatakan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan tim cyber Polresta Tasik.
“Ya memang betul ada kejadian itu. Awalnya kami mendapat informasi bahwa adanya medsos yang menjual miras,” ujarnya kepada wartawan, Rabu malam.
“Kami dapatkan info itu dari anggota cyber. Kemudian dari masyarakat juga ada info itu. Bahwa di Ciawi, ada peredaran miras melalui medsos,” sambungnya.
Kemudian, terang dia, informasi itu langsung ditindaklanjuti pihaknya setelah dapat postingan di medsos.
Kemudian, pihaknya sambil koordinasi dengan unit Reskrim dan Intel turun ke toko jamu itu menindak serta mengecek kebenaran info tersebut.
MCI, wanita cantik yang diperkirakan berusia 20 tahunan kaget bukan kepalang saat usahanya digerebek polisi.
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang
- Wacana Calon Wali Kota Jogja Merespons Ramai Peredaran Miras
- Ramai Keluhan Soal Miras, Sultan Minta Bupati dan Wali Kota Turun Tangan
- Warga Rejang Lebong Diminta Setop Produksi Tuak dan Arak