MD Masuk Kamar Sampai Dekat Kasur, Berbuat Tidak Terpuji, Terekam CCTV
Kamis, 21 Januari 2021 – 06:56 WIB

MD (30), pelaku pencurian handphone saat diamankan oleh Petugas Unit Reskrim Polsek Tambora di kediamannya, Jakarta Barat, Kamis (14/1). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
"Kurang dari 1x24 jam, pelaku kami amankan di rumahnya bersama barang bukti berupa satu unit handphone milik korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (cr1/jpnn)
Berdasar rekaman CCTV, Petugas Unit Reskrim Polsek Tambora meringkus MD yang telah berbuat tidak terpuji.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Anak Perempuan Diduga Diculik di Pasar Rebo, Polisi Periksa CCTV
- Aksi Mesum Oknum Dokter saat USG di Garut Viral, Polisi Bergerak
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta