MDP Minta Jokowi Setujui Revisi UU KPK
Kamis, 12 September 2019 – 04:17 WIB
Kemudian di dalam Pasal 31 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 menyebutkan Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
"Ini menyatakan bahwa penyadapan adalah merusak hak-hak pribadi dan privasi warga negara Indonesia, terutama yang dilakukan oleh KPK,” ujar Zulfikar. (jos/jpnn)
Massa yang tergabung dalam Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD) mendukung Presiden Joko Widodo untuk menyetujui Revisi Undang-Undang KPK.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Bakal Ikut Ridwan Kamil Blusukan Jika Diajak
- Jokowi dan Prabowo Dukung Paslon Pilwakot Kupang Christian Widodo dan Serena
- Jokowi Siap Turun Gunung demi Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Tunggu Tangggal Mainnya
- Jadi Peserta TASPEN, Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan THT
- Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua dari TASPEN
- Diundang Respati-Astrid ke Angkringan, Jokowi: tetapi yang Bayarin, Saya