ME, ES, dan AR Sudah jadi Tersangka

Komang mengatakan ketiga tersangka sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Jember dan mereka sedang menjalani proses penyidikan dan ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Sebelumnya warga mengadang ambulans Rumah Sakit Bina Sehat yang membawa jenazah pasien COVID-19 dan mengambil paksa jenazah tersebut untuk dibuka peti jenazahnya karena informasi hoaks terkait organ tubuh jenazah yang hilang, kemudian sejumlah warga merusak kaca mobil ambulans tersebut di Desa Pace pada Jumat (23/7) malam.
Dari beberapa saksi yang dipanggil di Polres Jember, satu saksi terkonfirmasi positif setelah dilakukan tes usap antigen sebelum dimintai keterangan oleh penyidik di mapolres setempat, sehingga saksi yang bersangkutan diminta pulang. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ketiga tersangka tercatat tinggal di Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Ledakan Petasan Hancurkan Rumah di Jember, 1 Korban Alami Luka Bakar 50 Persen
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Pelayanan Kesehatan di Semarang Tetap Berjalan Selama Lebaran, Ambulans Gratis Disiagakan 24 Jam
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Hidayat Arsani Ingin Anggaran Mobil Dinas Gubernur Babel Dialihkan Beli Ambulans
- Akademisi Sebut Hoaks Hambat Perkembangan Generasi Indonesia Emas 2045