MEA Datang, UKM Harus Punya HaKI
jpnn.com - JAKARTA - Industri kecil menengah (IKM) harus memiliki sertifikat hak kekayaan intelektual (HaKI) untuk melindungi inovasinya. Sebab, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) berpotensi memunculkan persaingan usaha tidak sehat antara lokal dan asing.
’’Dalam menghadapi MEA, IKM perlu mendaftarkan inovasi mereka ke HaKI. Sebab, banyak IKM yang membuat inovasi dan kreativitas untuk produk mereka. Jangan sampai ditiru kompetitor dari negara lain,’’ ujar Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Euis Saedah kemarin (3/5).
Hal itu merupakan salah satu upaya melindungi IKM, terutama yang bergerak di sektor industri kreatif, dalam menghadapi persaingan ketat di era MEA.
’’Mulai nama produk, kemasan produk, hingga teknologi produk yang dikembangkan sendiri oleh IKM sebaiknya memiliki sertifikat HaKI,’’ ungkapnya.
Dengan datangnya MEA, potensi penjiplakan pada produk yang dihasilkan IKM sangat tinggi. Dengan begitu, HaKI diharapkan dapat melindungi produk mereka secara hukum.
’’Pemegang paten juga bisa mendapat royalti apabila produk atau namanya digunakan pihak lain. Hal itu juga menguntungkan,’’ katanya. (wir/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global