Medco Banding Atas Putusan KPPU

Medco Banding Atas Putusan KPPU
Medco Banding Atas Putusan KPPU
JAKARTA – PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) akhirnya secara resmi mengajukan upaya hukum keberatan atas putusan perkara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait putusan bersalah kepada konsorsium proyek Donggi-Senoro bersama PT Pertamina (Persero) dan Mitsubishi Corporation.

Direktur Utama MEDC Darmoyo Doyoatmojo mengungkapkan, keputusan bersalah dari KPPU belum berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Sehingga perseroan pada 31 Januari 2011 telah mengajukan banding.

”Perseroan dan Medco Tomori akan mengikuti jadwal dan prosedur persidangan yang akan ditetapkan oleh PN Jakarta Selatan, serta memberi informasi terkait perkembangan terkini dari proses keberatan yang telah diajukan,” kata Darmoyo dalam keterangan di Jakarta, Rabu (2/2).

Atas upaya banding ini, ia menegaskan, tidak akan memengaruhi pengembangan proyek LNG Donggi-Senoro dan tidak mengubah komitmen perseroan dan Medco Tomori bersama mitra bisnis dalam menyelesaikan proyek sesuai jadwal.

JAKARTA – PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) akhirnya secara resmi mengajukan upaya hukum keberatan atas putusan perkara Komisi Pengawas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News