Media Asing Dibatasi Liput Papua
Sabtu, 04 Februari 2012 – 08:49 WIB
JAKARTA--Pemerintah Indonesia masih membatasi akses peliputan media asing di bumi Papua. Pemerintah belum mencabut wajib lapor bagi wartawan asing yang ingin meliput di Papua. Alasannya, untuk melindungi wartawan dari potensi gejolak keamanan. Apalagi, keselamatan wartawan asing di sebuah negara menjadi isu sensitif. Menurut Tene, prosedur peliputan di Papua untuk media asing adalah, mereka wajib mengajukan permohonan izin melakukan peliputan ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Jika sudah mendapatkan izin, jurnalis yang bersangkutan baru boleh melakukan liputan. "Jadi bukan dilarang menyeluruh," jelas Tene.
Masih terbatasnya peliputan oleh wartawan asing di Papua disampaikan juru bicara Kemenlu Michael Tene. "Mereka kan masih bisa mengutip dari media di Indonesia. Media Indonesia masih bebas," katanya saat ditanya koresponden media asing di Jakarta kemarin (3/2).
Dia mengaskan, dengan masih terbukanya akses peliputan untuk media dalam negeri, pemerintah tidak menutup rapat akses segala informasi di seluruh Papua. Media asing, bisa memanfaatkan atau mengutip berita yang dimuat media lokal.
Baca Juga:
JAKARTA--Pemerintah Indonesia masih membatasi akses peliputan media asing di bumi Papua. Pemerintah belum mencabut wajib lapor bagi wartawan asing
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi