Media Asing Dibatasi Liput Papua
Sabtu, 04 Februari 2012 – 08:49 WIB
JAKARTA--Pemerintah Indonesia masih membatasi akses peliputan media asing di bumi Papua. Pemerintah belum mencabut wajib lapor bagi wartawan asing yang ingin meliput di Papua. Alasannya, untuk melindungi wartawan dari potensi gejolak keamanan. Apalagi, keselamatan wartawan asing di sebuah negara menjadi isu sensitif. Menurut Tene, prosedur peliputan di Papua untuk media asing adalah, mereka wajib mengajukan permohonan izin melakukan peliputan ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Jika sudah mendapatkan izin, jurnalis yang bersangkutan baru boleh melakukan liputan. "Jadi bukan dilarang menyeluruh," jelas Tene.
Masih terbatasnya peliputan oleh wartawan asing di Papua disampaikan juru bicara Kemenlu Michael Tene. "Mereka kan masih bisa mengutip dari media di Indonesia. Media Indonesia masih bebas," katanya saat ditanya koresponden media asing di Jakarta kemarin (3/2).
Dia mengaskan, dengan masih terbukanya akses peliputan untuk media dalam negeri, pemerintah tidak menutup rapat akses segala informasi di seluruh Papua. Media asing, bisa memanfaatkan atau mengutip berita yang dimuat media lokal.
Baca Juga:
JAKARTA--Pemerintah Indonesia masih membatasi akses peliputan media asing di bumi Papua. Pemerintah belum mencabut wajib lapor bagi wartawan asing
BERITA TERKAIT
- Berita Duka, Joseph Hasan Meninggal Dunia
- Rayakan Hari Natal Bersama Anak-anak Penyintas Lewotobi, Istri Kapolri Berikan Kado Spesial
- BKN Sebut Tak Ada Kode TL di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Semua Honorer Lolos?
- Taman Doa Our Lady of Akita PIK 2 Destinasi Wisata Kerohanian untuk Masyarakat Indonesia
- Refleksi Akhir Tahun 2024, Begini Pesan Anggota DPD RI Lia Istifhama dan Kadispora Jatim untuk Pemuda
- Tim Reaksi Cepat KP2MI Menggagalkan Keberangkatan 8 Calon PMI Ilegal ke UEA