Media Asing Dibatasi Liput Papua
Sabtu, 04 Februari 2012 – 08:49 WIB
Sempat terjadi insiden terkait media asing di Papua pada Mei 2010. Saat itu, beberapa wartawan asing ditangkap polisi, lalu diserahkan ke imigrasi untuk dideportasi. Di antaranya adalah tiga wartawan dari televisi NRC Belanda yaitu Gabriela Babette, Peter Mariaw Smith, serta Ronald Wigman.
Baca Juga:
Ketiganya datang bersama tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM) Nikolas Jouwe untuk meliput demonstrasi aktivis KNPB (Komite Nasional Bangsa Papua). Mereka ditangkap polisi yang menjaga demonstrasi.
Nasib sama juga dialami Carol Helen Lorthios dan Bou Douwin Koening, keduanya adalah wartawan televisi asal Prancis. Dua wartawan ini juga ditangkap setelah diketahui meliput demonstrasi aktivis KNPB. Liputan oleh wartawan dari Prancis tersebut dikabarkan akan dibuat materi film berjudul Indonesia Hari Esok.
Saat terjadi insiden penangkapan dan deportasi, petugas imigrasi Jayapura melansir jika seluruh wartawan tadi melanggar aturan visa. Para wartawan itu mengantongi visa wisata, bukan peliputan. (wan/nw)
JAKARTA--Pemerintah Indonesia masih membatasi akses peliputan media asing di bumi Papua. Pemerintah belum mencabut wajib lapor bagi wartawan asing
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC