Media Cetak Terimbas Covid-19, Pemerintah Tanggung PPN Kertas Koran dan Majalah
Selasa, 15 September 2020 – 22:22 WIB

Ketua MPR Bambang Soesatyo saat bertemu seorang loper koran. Foto: dok pribadi.
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kebijakan pemerintah menanggung PPN Kertas Koran tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK 010/2020
Redaktur & Reporter : Rizki Sandi Saputra
BERITA TERKAIT
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Sebagai Aset Keuangan, Kripto Seharusnya tak Lagi Dikenakan PPN
- Panca Residence Hadirkan Hunian di Dekat Stasiun LRT Ciracas Jakarta Timur
- PT Legend Packaging Indonesia Tancap Gas Ekspor Usai Dapat Fasilitas Fiskal Berikat
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya