Media Cetak Terimbas Covid-19, Pemerintah Tanggung PPN Kertas Koran dan Majalah
Selasa, 15 September 2020 – 22:22 WIB
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kebijakan pemerintah menanggung PPN Kertas Koran tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK 010/2020
Redaktur & Reporter : Rizki Sandi Saputra
BERITA TERKAIT
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Dita PKB: Masih Ada Pilihan Selain Menaikkan PPN Demi Menggenjot APBN
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Begini Imbasnya ke Masyarakat
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen