Media Diminta tak Jadi Alat Parpol
Kamis, 31 Januari 2013 – 18:36 WIB
“KPU tidak memiliki kompetensi untuk menilai (adanya pelanggaran penyiaran atau tidak) walaupun kontennya berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. KPI yang memiliki kompetensi di bidang itu, makanya kita menjalin kerjasama dengan mereka,” ujarnya.
Baca Juga:
Husni lantas menambahkan KPU akan memanfaatkan ruang iklan layanan masyarakat melalui lembaga penyiaran yang diberikan oleh Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat. (gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, menegaskan perlu pengaturan yang ketat dalam penggunaan media sebagai metode kampanye.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada