Media Diminta tak Jadi Alat Parpol

Media Diminta tak Jadi Alat Parpol
Media Diminta tak Jadi Alat Parpol
“KPU tidak memiliki kompetensi untuk menilai (adanya pelanggaran penyiaran atau tidak) walaupun kontennya berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. KPI yang memiliki kompetensi di bidang itu, makanya kita menjalin kerjasama dengan mereka,” ujarnya.

Husni lantas menambahkan KPU akan memanfaatkan ruang iklan layanan masyarakat melalui lembaga penyiaran yang diberikan oleh Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat. (gir/jpnn)


JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, menegaskan perlu pengaturan yang ketat dalam penggunaan media sebagai metode kampanye.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News