Media Luar Negeri Angkat Kasus Anwar Usman, Putusannya Dikaitkan Pencalonan Gibran

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dinyatakan melanggar kode etik hakim sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya menjadi sorotan media mancanegara.
Ada media luar negeri yang memajang judul soal Anwar Usman ditegur karena putusannya mengizinkan Gibran Rakabuming Raka yang juga putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.
“Indonesia judges reprimanded for allowing Jokowi’s son Gibran to run for VP,” demikian judul di South China Morning Post.
Media yang berbasis di Hong Kong itu mewartakan enam hakim MK pada Oktober lalu melanggar kode etik ketika mengizinkan Gibran yang masih berusia 36 tahun mencalonkan diri menjadi cawapres untuk pilpres mendatang.
“Ada kemarahan publik setelah mereka memutuskan persyaratan usia minimum 40 tahun tidak berlaku untuk semua kandidat,” teks dalam berita daring dari surat kabar berbahasa Inggris itu.
Laman TIME juga mengangkat soal Anwar Usman. “Indonesia Demotes Chief Justice for Ethical Violation After Ruling in Favor of Nephew,” judul media asal Amerika Serikat itu.
Terjemahan judul itu ialah Indonesia menurunkan ketua hakim atas pelanggaran etika setelah putusan yang memihak keponakan.
TIME juga mendedahkan soal putusan MK di bawah kepemimpinan Anwar Usman telah menolong Gibran bisa menjadi kontestan Pilpres 2024 dengan posisinya saat ini sebagai wali kota Surakarta.
Berbagai media mancanegara menyajikan berita soal Anwar Usman yang disanksi pemberhentian dari ketua MK karena menyalahi kode etik hakim.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Kesulitan Ekonomi di Era Prabowo Disebut Akibat Kebijakan Ugal-Ugalan Era Jokowi
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga