Media Luar Negeri Angkat Kasus Anwar Usman, Putusannya Dikaitkan Pencalonan Gibran

Masih dari media AS, Bloomberg News juga mengangkat soal putusan MKMK terhadap Anwar Usman.
Melalui berita berjudul Indonesian Panel Dismisses Judge Over Election Age Ruling, media yang bermarkas di New York itu mewartakan MK memberikan pengecualian yang membolehkan putra Jokowi mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
The Washington Post yang dikenal sebagai media berpengaruh di AS juga menyajikan berita soal Anwar Usman.
“Court panel removes Indonesia's chief justice for ethical breach that benefited president's son,” judul di media yang berkantor pusat di Washington DC itu.
Media internasional Al Jazeera juga memberitakan kasus Anwar Usman.
Versi daring dari stasiun televisi asal Qatar itu menyuguhkan berita berjudul ‘Top judge demoted in Indonesia after ruling favouring president’s son’ yang artinya hakim top di Indonesia diturunkan setelah memutus berpihak pada anak presiden.
Al Jazeera juga menulis soal Anwar Usman -yang berstatus sebagai adik ipar Presiden Jokowi- terbukti melanggar kode etik hakim MK.
Di Singapura, laman The Straits Times menyuguhkan berita berjudul ‘Indonesia CJ guilty of ethics violation in clearing Jokowi’s son to run in next election‘ yang artinya MK Indonesia menyalahi kode etik dalam putusan yang mengizinkan putra Jokowi mencalonkan diri pada pemilu mendatang.
Berbagai media mancanegara menyajikan berita soal Anwar Usman yang disanksi pemberhentian dari ketua MK karena menyalahi kode etik hakim.
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Pengamat BRIN: Wapres Gibran Berperan untuk Perkuat Demokrasi Sipil
- Pengamat Politik IPI: Gibran Berperan Penting Merawat Demokrasi Sipil
- Wapres Gibran Dinilai Jadi Penyelamat Demokrasi Sipil
- ART Tagih Janji Presiden Prabowo soal Dana Abadi Pesantren