Media Luar Negeri Angkat Kasus Anwar Usman, Putusannya Dikaitkan Pencalonan Gibran
Masih dari media AS, Bloomberg News juga mengangkat soal putusan MKMK terhadap Anwar Usman.
Melalui berita berjudul Indonesian Panel Dismisses Judge Over Election Age Ruling, media yang bermarkas di New York itu mewartakan MK memberikan pengecualian yang membolehkan putra Jokowi mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
The Washington Post yang dikenal sebagai media berpengaruh di AS juga menyajikan berita soal Anwar Usman.
“Court panel removes Indonesia's chief justice for ethical breach that benefited president's son,” judul di media yang berkantor pusat di Washington DC itu.
Media internasional Al Jazeera juga memberitakan kasus Anwar Usman.
Versi daring dari stasiun televisi asal Qatar itu menyuguhkan berita berjudul ‘Top judge demoted in Indonesia after ruling favouring president’s son’ yang artinya hakim top di Indonesia diturunkan setelah memutus berpihak pada anak presiden.
Al Jazeera juga menulis soal Anwar Usman -yang berstatus sebagai adik ipar Presiden Jokowi- terbukti melanggar kode etik hakim MK.
Di Singapura, laman The Straits Times menyuguhkan berita berjudul ‘Indonesia CJ guilty of ethics violation in clearing Jokowi’s son to run in next election‘ yang artinya MK Indonesia menyalahi kode etik dalam putusan yang mengizinkan putra Jokowi mencalonkan diri pada pemilu mendatang.
Berbagai media mancanegara menyajikan berita soal Anwar Usman yang disanksi pemberhentian dari ketua MK karena menyalahi kode etik hakim.
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Wapres Gibran Tinjau Kesiapan Infrastruktur Transportasi Menjelang Nataru
- Respons Takmir Masjid soal Viral Paspampres Usir Jemaah saat Gibran Jumatan di Semarang
- Dipecat PDIP, Gibran Merespons