Media Menang di Persidangan MK
KPU Tak Bisa Membredel Pers
Selasa, 24 Februari 2009 – 16:54 WIB
![Media Menang di Persidangan MK](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Media Menang di Persidangan MK
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membatalkan pasal dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Kali ini, MK membatalkan pasal yang membatasi media cetak dan lembaga penyiaran dalam mengatur dan memuat penayangan iklan kampanye. Putusan MK ini sekaligus juga menghindarkan media cetak maupun elektonik dari pembredelan.
Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan atas perkara bernomor register 32/PUU-VI/2008 yang digelar Selasa (24/2), MK membatalkan pasal Pasal 98 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan Pasal 98 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Ketua MK Moh Mahfud MD saat mengucapkan putusan.
Pasal-pasal yang dibatalkan MK itu antara lain mengatur tentang sanksi bagi media yang tidak melakukan perlakuan sama dalam hal iklan kampanye Pemilu. Pasal 98 ayat (2) yang dibatalkan menyebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi atas pelanggaran UU Pemilu oleh media.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membatalkan pasal dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Kali ini, MK membatalkan pasal yang
BERITA TERKAIT
- Vonis Harvey Mois Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan
- Anggaran BPKN Sisa Rp 2,3 M setelah Kena Efisiensi 73 Persen
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Kasus Horman Dibekukan
- Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini