Media Menang di Persidangan MK
KPU Tak Bisa Membredel Pers
Selasa, 24 Februari 2009 – 16:54 WIB
Selanjutnya pasal 98 ayat (3) yang dibatalkan mengatur penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada KPU dan KPU provinsi. Sementara pasal 98 ayat (4) menegaskan, dalam hal KPI atau Dewan pers tidak menjatuhkan sanksi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak ditemukan bukti pelanggaran kampanye maka KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/ kota menjatuhkan sanksi kepada pelaksana kampanye.
Baca Juga:
Adapun pasal 99 ayat (1) yang dibatalkan antara lain tentang tahapan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegitan pemberitaan maupun penyiaran serta pencabutan izin penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.
Selanjutnya, pasal 99 ayat (2) menegaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers bersama KPU.
Sebelum mengucapkan putusan, MK mengambil sebuah konklusi bahwa pasal-pasal dalam UU Pemilu yang dipermasalahkan telah menyebabkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945. “Dalil-dalil para Pemohon cukup beralasan,” sebut Mahfud.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membatalkan pasal dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Kali ini, MK membatalkan pasal yang
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK