Media Pembawa Hama Dimusnahkan

Media Pembawa Hama Dimusnahkan
Media Pembawa Hama Dimusnahkan
TANGERANG - Puluhan jenis media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) hasil sitaan Balai Besar Karantina Pertanian, Soekarno-Hatta (Soetta), selama dua bulan belakangan, dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa (14/12) siang kemarin.

Kabid Pengawasan dan Penindakan Balai Besar Karantina, Pertanian Bandara Soetta, drh Wawan Sutian menyatakan, ada 32 jenis media yang disita dari luar negeri selama dua bulan ini. "Nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan USD 5.350 atau setara Rp 482 juta," terangnya kemarin.

Dia juga menyatakan, barang itu disita lantaran tidak memenuhi persyaratan karantina saat masuk ke tanah air. Media tumbuhan dan benih sayuran ini harus dimusnahkan, karena berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, terbukti terpapar penyakit. Yakni bakteri pseudomonas syringae yang masuk kategori penyakit golongan A1, berdasarkan PP No 14/2002 tentang Karantina Tumbuhan. "Penyakit tumbuhan ini dapat mengakibatkan kerusakan 40 persen produksi sayuran dan buah," terangnya lagi.

Penyakit ini, disebutkan terdapat pada sawi, jagung dan buncis asal Jepang yang berhasil disita petugas. "Kalau sudah masuk dan menyebar di Indonesia sangat susah ditanggulangi," cetusnya. Selain itu, turut juga diamankan beberapa hewan yang dilindungi, seperti 2 malu-malu dan 8 ular phyton.

TANGERANG - Puluhan jenis media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) hasil sitaan Balai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News