Media Pembawa Hama Dimusnahkan
Rabu, 15 Desember 2010 – 22:41 WIB
Lalu, ada beberapa hewan yang diawetkan seperti 2 kucing hutan, 2 kepala rusa, 2 kulit harimau, serta satu tengkorak kepala harimau. Hewan-hewan tersebut berasal dari Kalimantan, dan akan diekspor ke Malaysia, Singapura, Hongkong dan Arab Saudi. "Harga malu-malu di Indonesia Rp 400 ribu. Namun di luar negeri bisa Rp 14 juta," ungkapnya pula.
Penjualan hewan-hewan hidup dan diawetkan itu, jelas melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Keanekaragaman Hayati. Begitu juga dengan PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. (gin/ito/jpnn)
TANGERANG - Puluhan jenis media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) hasil sitaan Balai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS