Media Pembawa Hama Dimusnahkan

Media Pembawa Hama Dimusnahkan
Media Pembawa Hama Dimusnahkan
Lalu, ada beberapa hewan yang diawetkan seperti 2 kucing hutan, 2 kepala rusa, 2 kulit harimau, serta satu tengkorak kepala harimau. Hewan-hewan tersebut berasal dari Kalimantan, dan akan diekspor ke Malaysia, Singapura, Hongkong dan Arab Saudi. "Harga malu-malu di Indonesia Rp 400 ribu. Namun di luar negeri bisa Rp 14 juta," ungkapnya pula.

Penjualan hewan-hewan hidup dan diawetkan itu, jelas melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Keanekaragaman Hayati. Begitu juga dengan PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. (gin/ito/jpnn)

TANGERANG - Puluhan jenis media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) hasil sitaan Balai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News