Media Radikal Wajib Ditindak Tegas

Media Radikal Wajib Ditindak Tegas
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JPNN.com - Kemenetrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memblokir sebelas situs yang mengandung konten SARA akhir 2016 lalu.

Langkah itu dinilai tepat untuk mengantisipasi semakin banyaknya ujaran kebencian dan kekerasan, serta hoax yang sangat mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Selain upaya pemblokiran itu, pemerintah juga harus bisa menegakkan hukum secara tegas terhadap media-media tersebut.

"Kita ini sebenarnya agak telat dalam menegakkan law enforcement terkait media-media radikal itu. Dari dulu sampai sekarang, kita masih mau tawar menawar dengan mereka, yang jelas-jelas mempunyi iktikad jelek dan melawan hukum dengan menyebarkan kebencian dan kekerasan, baik dalam tulisan, gambar, maupun video.  Intinya, harus ada law enforcement yang jelas terhadap media-media radikal di internet," ungkap Khabit Aam PBNU Yahya Cholil Staquf di Jakarta, Rabu (4/1).

Selama ini, lanjut Yahya, NU diminta atau tidak sudah aktif memberikan pelaporan ke Kemenkominfo dan kepolisian tentang situs-situs berbahaya tersebut. Akibatnya, NU selalu jadi sasaran serangan propaganda kebencian itu.

Selain itu, NU juga turun dan bertabayyun menenangkan warga agar tidak terpengaruh atau bahkan marah menanggapi ujaran kebencian tersebut.

Mantan juru bicara Presiden Gus Dur ini membantah dengan tegas sinyalemen bahwa portal yang diblokir itu adalah situs-situs Islam.

Menurutnya, sinyalemen itu salah besar karena langkah urusan pemblokiran itu konteksnya bukan agama, tapi tentang pelanggaran dan ujaran kebencian.

JPNN.com - Kemenetrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memblokir sebelas situs yang mengandung konten SARA akhir 2016 lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News