Media Radikal Wajib Ditindak Tegas

Media Radikal Wajib Ditindak Tegas
Ilustrasi. Foto: JPNN

"Ini bukan soal Islam atau tidak Islam, tapi ini soal melanggar hukum atau tidak, melawan konstitusi atau tidak. Islam, kalau melawan hukum, ya harus ditindak, apa pun alasannya. Begitu juga bukan Islam, kalau melanggar, harus ditindak tegas. Kalau berdebat tentang Islam, silakan berdebat, tapi tidak boleh melawan hukum dan konstitusi. Kita ini negara yang berdasarkan konstitusi bukan berdasarkan golongan atau orang," jelas Yahya.

Terbaru, PBNU baru mencanangkan gerakan melawan hoax dan radikalisme di internet.

Menurut Yahya, sebenarnya gerakan itu sudah lama dilakukan NU dengan menggalang para nadhliyin yang aktif di internet.

Sejak 2006, gerakan yang bersifat sukarela dan inisiatif sendiri, terus dibangun. Sekarang, gerakan itu sudah berkembang signifikan dan memiliki anggota 1.000 orang lebih untuk melawan hoax dan radikalisme di internet.

Dia berharap langkah ini juga diikuti organisasi lain dalam melawan hoax dan radikalisme di internet.

Apalagi saat ini dinamika politik di Indonesia sedang hangat dan banyak situs yang sengaja digunakan pihak tertentu sebagai wahana propaganda dengan menghalalkan segala cara, termasuk memproduksi informasi palsu.

"Mereka layaknya mesin propaganda yang canggih dengan sumberdaya yang kuat. Sudah banyak akibat tidak baik yang dihasilkan propaganda hoax dan kekerasan ini. Makanya NU terus mengembangkan gerakan internet untuk menolak hoax dari latar belakang apapun dan kepentingan apapun," tambah Yahya.

JPNN.com - Kemenetrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memblokir sebelas situs yang mengandung konten SARA akhir 2016 lalu.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News