Media Sosial Australia Tanggapi RUU Penjualan Alkohol di Indonesia

Media Sosial Australia Tanggapi RUU Penjualan Alkohol di Indonesia
Media Sosial Australia Tanggapi RUU Penjualan Alkohol di Indonesia

Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia untuk membahas usulan rancangan undang-undang (RUU) soal minuman alkohol, mendapat tanggapan luas di Australia seperti terlihat di halaman Facebook ABC.

RUU soal konsumsi alkohol kabarnya sudah diajukan dan telah menjadi agenda yang akan dibahas di DPR RI.

Seperti yang dikutip Jakarta Post, Muhammad Arwani Thomafi dari Partai Persatuan Pembangunan mengatakan, dalam RUU tersebut nantinya mereka yang mengkonsumsi alkohol bisa diancam penjara.

Tak hanya itu, mereka pun akan mendapat perlakuan yang sama secara hukum seperti para pengguna narkoba. RUU ini diumumkan setelah larangan penjualan alkohol di mini market mulai berlaku.

Tetapi, situs Wall Street Journal Indonesia melaporkan bahwa Thomafi mengatakan, RUU ini tidak bermaksud untuk merugikan sektor pariwisata. Menurutnya ada beberapa kondisi pengecualian, seperti di kawasan pariwisata dan upacara tradisional.

Media Sosial Australia Tanggapi RUU Penjualan Alkohol di Indonesia
Undang-undang soal alkohol nantinya hanya memperbolehkan konsumsi alkohol di hotel bintang lima dan kawasan Bali. Foto: Flickr, Catriona Ward

 

Laporan tersebut juga mengutip pernyataan anggota DPR dari Partai Demokrat, Saan Mustopa yang mengatakan RUU ini lebih mengatur penjualan dan distribusi minuman berakohol, bukan hanya sebagai larangan mengkonsumsinya.

ABC memuat laporan soal rencana RUU ini hari Selasa (13/04/2015) termasuk di halaman Facebook-nya.

Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia untuk membahas usulan rancangan undang-undang (RUU) soal minuman alkohol, mendapat tanggapan luas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News