Media Televisi Paling Sering Lakukan Pelanggaran Hak Anak
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan banyak pelanggaran hak anak dalam pemberitaan di media massa.
Hal ini disampaikan Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam diskusi 'Peliputan dan Pemberitaan Media Tentang Anak' di Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (12/4).
Menurut Retno, pelanggaran paling banyak dilakukan media televisi.
“Terkait dengan pemberitaan pada anak sudah ada ketentuan. Sering kami lihat pelanggaran ada di media televisi," ujar dia.
Untuk itu dia meminta media massa menaati aturan terkait pemberitaan anak korban kekerasan.
Pasalnya, KPAI enggan pemberitaan itu memberikan dampak negatif pada anak.
Retno kemudian menuturkan, ketentuan pemberitaan pada anak terdapat dalam Pasal 19 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam UU itu mengatakan soal identitas anak dan saksi yang harus dirahasiakan.
KPAI meminta media massa menaati aturan terkait pemberitaan anak korban kekerasan.
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Kasus Guru Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi, KPAI Minta PGRI Tak Lakukan Diskriminasi
- Laporkan Kimberly Ryder ke KPAI, Edward Akbar Sertakan Barang Bukti Ini
- Edward Akbar Adukan Kimberly Ryder ke KPAI Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Anak
- Marak Kasus Kekerasan di Daycare, KinderCastle Berikan Layanan Gratis untuk Korban
- Tak Terima Buah Hati Dianiaya, Ibu di Pekanbaru Polisikan Tempat Penitipan Anak