Mediasi BRI dan Pensiunan Hasilkan Kesepakatan
Rabu, 18 September 2013 – 20:16 WIB
b. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI mengeluarkan petunjuk pelaksanaan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk dijadikan dasar hukum atas Pembayaran Pesangon yang dimaksud dalam butir 1;
c. BRI berupaya ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI sesuai dengan kesepakatan ini agar Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI memberikan petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud;
d. Untuk itu, Perwakilan Pensiunan di setiap wilayah/daerah untuk mendorong Dinas Ketenagakerjaan setempat agar membantu kepentingan Pensiunan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.(fuz/jpnn)
JAKARTA- Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan perwakilan Pensiunan BRI akhirnya mencapai kesepakatan masalah pembayaran pesangon.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi