Mediasi BRI dan Pensiunan Hasilkan Kesepakatan

Mediasi BRI dan Pensiunan Hasilkan Kesepakatan
Mediasi BRI dan Pensiunan Hasilkan Kesepakatan

b. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI mengeluarkan petunjuk pelaksanaan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk dijadikan dasar hukum atas Pembayaran Pesangon yang dimaksud dalam butir 1;

c. BRI berupaya ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI sesuai dengan kesepakatan ini agar Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI memberikan petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud;

d. Untuk itu, Perwakilan Pensiunan di setiap wilayah/daerah untuk mendorong Dinas Ketenagakerjaan setempat agar membantu kepentingan Pensiunan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.(fuz/jpnn)


JAKARTA- Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan perwakilan Pensiunan BRI akhirnya mencapai kesepakatan masalah pembayaran pesangon.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News