Mediasi Buntu, Gugatan Tetap Berjalan
Minggu, 11 Desember 2011 – 06:45 WIB
BOGOR - Sidang mediasi sengketa tanah antara PT Mekar Reality dengan dengan ahli waris Ramdani bin Suhandi tampaknya tak akan menemukan kesepakatan damai. Meski majelis hakim yang dipimpin hakim mediator Rosa memberikan beberapa solusi, tidak membuat kedua belah pihak saling mengalah satu sama lain. Sidang mediasi selama 30 menit itu berlangsung tertutup. Majelis hakim mediator mendengarkan bukti dan keterangan dari kedua pihak. Namun, tidak menemui titik temu untuk mengatasi sengketa tersebut.
Di satu sisi, penggugat menginginkan agar pihak tergugat mau mengakui jika status tanah yang berada di Desa Cilebutbarat, Kecamatan Sukaraja dikuasai oleh penggugat. Pasalnya, berdasarkan bukti akta jual beli tanah seluas 6 hektare itu, disebutkan jika Mekar Reality merupakan pemilik sah karena telah membayar uang muka sebesar Rp1,2 miliar kepada Ramdani bin Suhandi sebagai pihak penjual.
Baca Juga:
Namun, di sisi lain tergugat tetap mempertahankan haknya dengan alasan jika perjanjian yang dilakukan Ramdani sewaktu masih hidup batal demi hukum karena tidak memiliki bukti yang menunjukkan jika tanah tersebut merupakan milik penggugat.
Baca Juga:
BOGOR - Sidang mediasi sengketa tanah antara PT Mekar Reality dengan dengan ahli waris Ramdani bin Suhandi tampaknya tak akan menemukan kesepakatan
BERITA TERKAIT
- Ganja Dicuri Teman Sendiri, Sindikat Narkoba di Riau Terbongkar
- Korban Jiwa Longsor di Pekalongan Bertambah Jadi 25 Orang
- Dukung Program Pram-Doel, WargaKota Gelar Insight Forum
- Kementan Perkuat Brigade Pangan dan Program Oplah di Bengkayang
- Wartawan Mengalami Tindakan Represif Saat Wawancara Wali Kota Semarang
- Terduga Bandar Narkoba yang Tikam Polisi Saat Penggerebekan Dikenakan Pasal Berlapis