Mediasi Buntu, Gugatan Tetap Berjalan
Minggu, 11 Desember 2011 – 06:45 WIB

Mediasi Buntu, Gugatan Tetap Berjalan
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Penggugat, Ady Soehatman menjelaskan, tetap akan membawa perkara tersebut ke persidangan karena memiliki bukti kuat. Antara lain berupa akta jual beli yang ditandatangani oleh Ramdani sendiri serta cek senilai Rp1,2 miliar sebagai uang muka.
Baca Juga:
“Kita akan tetap bawa hingga persidangan karena semua bukti mengarah jika klien kami memang sah sebagai pemilik tanah,” ujarnya kepada Radar Bogor (JPNN Grup), Sabtu (10/12).
Kendati optimis bisa memenangkan perkara, namun Adhy mengaku tetap mengikuti tahapan demi tahapan dalam sidang perdata. Jika nanti pihak lawan menyetujui perkara diselesaikan secara damai, Adhy berharap agar tergugat memiliki itikad baik penyelesaian masalah.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat, Raholo menegaskan tetap akan mempertahankan hak kliennya yang diklaim oleh penggugat. Namun demikian, ia telah mengetahui secara jelas materi gugatan yang diajukan pihak penggugat.
BOGOR - Sidang mediasi sengketa tanah antara PT Mekar Reality dengan dengan ahli waris Ramdani bin Suhandi tampaknya tak akan menemukan kesepakatan
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku