Mediasi Buntu, Gugatan Tetap Berjalan

Mediasi Buntu, Gugatan Tetap Berjalan
Mediasi Buntu, Gugatan Tetap Berjalan
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Penggugat, Ady Soehatman menjelaskan, tetap akan membawa perkara tersebut ke persidangan karena memiliki bukti kuat. Antara lain berupa akta jual beli yang ditandatangani oleh Ramdani sendiri serta cek senilai Rp1,2 miliar sebagai uang muka.

“Kita akan tetap bawa hingga persidangan karena semua bukti mengarah jika klien kami memang sah sebagai pemilik tanah,” ujarnya kepada Radar Bogor (JPNN Grup), Sabtu (10/12). 

Kendati optimis bisa memenangkan perkara, namun Adhy mengaku tetap mengikuti tahapan demi tahapan dalam sidang perdata. Jika nanti pihak lawan menyetujui perkara diselesaikan secara damai, Adhy berharap agar tergugat memiliki itikad baik penyelesaian masalah.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat, Raholo menegaskan tetap akan mempertahankan hak kliennya yang diklaim oleh penggugat. Namun demikian, ia telah mengetahui secara jelas materi gugatan yang diajukan pihak penggugat.

BOGOR - Sidang mediasi sengketa tanah antara PT Mekar Reality dengan dengan ahli waris Ramdani bin Suhandi tampaknya tak akan menemukan kesepakatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News