Mediasi Buntu, Perkara Fara Luwia Vs Wilmar Group Dapat Berujung Ganti Rugi Rp 939 M
jpnn.com, JAKARTA - Proses mediasi dalam sidang lanjutan kasus gugatan Fara Luwia selaku pendiri PT. Lumbung Padi Indonesia (LPI) terhadap dua anak usaha Wilmar Group, belum mencapai titik temu.
Pasalnya, perwakilan dari pihak tergugat tidak memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan terkait dengan tuntutan ganti rugi yang diajukan Fara Luwia sebesar Rp939 miliar.
Sidang lanjutan dengan agenda mediasi tersebut berlangsung pada Kamis (6/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dihadiri kedua belah pihak.
Fara Luwia selaku penggugat, tampak hadir langsung dalam mediasi. Sementara itu, pihak tergugat diwakili oleh Erick Tjia, selaku Direktur PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI) dan PT Natura Wahana Gemilang (NWG) serta Saronto Soebagio selaku Direktur PT LPI.
Dalam mediasi yang berlangsung tertutup tersebut, Erick Tjia maupun Saronto Soebagyo belum dapat mengambil keputusan apapun terkait dengan tuntutan Fara Luwia karena keduanya tidak mengetahui secara langsung duduk perkara masalah ini.
“Sejujurnya klien kami sangat kecewa dengan proses mediasi yang berlangsung hari ini. Semestinya, proses mediasi hari ini dapat segera memberikan hasil yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak yakni klien kami Ibu Fara Luwia dan pihak Wilmar Group” tegas Melky Pranata Koedoeboen, kuasa hukum Fara Luwia, seusai mediasi.
Melky menegaskan seharusnya pihak tergugat dapat menghadirkan Darwin Indigo selaku prinsipal (decision maker) dan pemegang kendali dari Wilmar Group, sekaligus sebagai pihak yang paling mengetahui dan bertanggung jawab atas perkara tersebut.
“Untuk diketahui kerugian yang dialami oleh klien kami nilainya kurang lebih sebesar Rp 939 miliar, dan hal tersebut hanya dapat diselesaikan oleh Darwin Indigo yang merupakan aktor intelektual dari perkara ini. Sangat disayangkan Darwin Indigo tidak hadir dalam proses mediasi ini" ujarnya.
Proses mediasi dalam sidang lanjutan kasus gugatan Fara Luwia selaku pendiri PT. Lumbung Padi Indonesia (LPI) terhadap dua anak usaha Wilmar Group, belum mencapai titik temu.
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan
- Saksi Ahli Singgung Gugatan Perdata Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti Korupsi Timah
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel