Mediasi dengan Kubu KLB, Ini Syarat yang Diajukan Partai Demokrat

Mediasi dengan Kubu KLB, Ini Syarat yang Diajukan Partai Demokrat
Sekjen Partai Demokrat yang didampingi oleh Bambang Widjojanto bersama beberapa kader lainnya saat menghadiri sidang mediasi gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para inisiator KLB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021) Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat (Sekjen PD) Teuku Riefky Harsya mengajukan syarat mediasi kepada kubu inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Salah satu syaratnya ialah mengakui Partai Demokrat yang telah disahkan oleh negara.

"Kalau berangkatnya dari situ, tentu kami siap bermediasi," kata Riefky saat menghadiri sidang mediasi gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/6).

Dia menyebutkan Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak ingin terjebak pada pernyataan-pernyataan emosional dari kubu Jhoni Allen Marbun Cs.

Politisi berdarah Aceh itu juga mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh para seniornya yang kini telah menjadi mantan kader itu untuk partai dengan warna kebesaran biru tersebut.

"Kami ucapkan terima kasih dan saya hormat apa yang diberikan para senior," ucap Riefky.

Dia juga menjelaskan dalam proses mediasi tersebut, pihaknya meminta kepada para pihak tergugat yang berjumlah 12 orang untuk tidak lagi mencitrakan diri sebagai kader Demokrat.

"Tidak lagi mencitrakan dirinya sebagai DPP Partai Demokrat, tidak lagi memakai atribut," tegas Riefky.

Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsa menegaskan syarat ini harus dipenuhi Jhoni Allen Cs yang menginisiasi KLB untuk bermediasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News