Mediasi Ditolak, Anak SD Itu Tetap Harus Jalani Sidang

Mediasi Ditolak, Anak SD Itu Tetap Harus Jalani Sidang
10 Fakta Kasus Bocah SD Disidang di PN Jember. Tampak dua bocah SD saat hadir di persidangan yang agendanya diversi. Foto Heru Putranto/Radar Jember/JPNN.com

''Penasihat hukum terdakwa yang meminta supaya persidangan ditunda,'' kata Slamet Budiono setelah memimpin persidangan.

Menurut Slamet, persidangan dilanjutkan karena proses mediasi atas kasus tersebut menemui jalan buntu alias gagal.

Karena itu, pemeriksaan dilanjutkan pada hukum acara.

''Agenda sidang hari (kemarin, Red) ini adalah pembacaan dakwaan dan meminta keterangan saksi korban. Ke depan (sidang selanjutnya, Red) bisa memintai keterangan saksi yang diajukan pihak penuntut umum,'' ungkapnya.

Slamet menjelaskan, apabila dalam persidangan terbukti bersalah, terdakwa Ayu akan dijatuhi hukuman.

Bahkan, statusnya bisa menjadi terpidana. ''Intinya, yang bersalah akan dihukum. Mengenai hukumannya seperti apa akan dimusyawarahkan,'' jelasnya. (rul/hdi/c4/ ano/jpnn)


Upaya kekeluargaan atas kasus kecelakaan yang membelit Ayu Widiyaningsih dan Yeni Amelia alias Windi (dua bocah SD yang terlibat kasus tabrakan di


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News