Mediasi Gagal karena Jaksa Meminta Guru Honorer Supriyani Segera Masuk Ruangan
Diberitakan sebelumnya, Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan siswanya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pewarta ANTARA melaporkan, Supriyani tiba di PN Andoolo pada Kamis sekitar pukul 09.30 WITA bersama penasihat hukum dan rekan-rekan gurunya yang turut memberikan dukungan terhadap Supriyani. Kemudian sidang perdana Supriyana tersebut dimulai pukul 10.00 WITA.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan Ujang Sutisna saat ditemui di Konsel, Kamis, mengatakan bahwa dalam dakwaan, terdakwa diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, menggunakan gagang sapu ijuk.
"Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," kata Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Supriyani. (antara/jpnn)
Kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan gagal mediasi, MUI setempat menyampaikan pernyataan ditujukan kepada masyarakat luas.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Duduki Komisi X DPR, Lita NasDem Bakal Perjuangkan Nasib Guru Honorer
- Guru Honorer Supriyani Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta, Kades Ungkap Kronologinya, Oalah
- Selebaran PGRI Kasus Guru Honorer Supriyani Bikin KPAD Prihatin
- MUI Konsel Imbau Warga yang Mengawal Guru Honorer Supriyani Tetap Tenang
- Didakwa dengan Pasal Berlapis, Guru Honorer Supriyani Mengaku Sangat Sedih
- 5 Berita Terpopuler: Polisi Ungkap soal Uang Damai Rp 50 Juta, Guru Honorer Supriyani Disidang, Aksi Solidaritas Pecah