Mediasi Gagal karena Jaksa Meminta Guru Honorer Supriyani Segera Masuk Ruangan
Diberitakan sebelumnya, Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan siswanya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pewarta ANTARA melaporkan, Supriyani tiba di PN Andoolo pada Kamis sekitar pukul 09.30 WITA bersama penasihat hukum dan rekan-rekan gurunya yang turut memberikan dukungan terhadap Supriyani. Kemudian sidang perdana Supriyana tersebut dimulai pukul 10.00 WITA.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan Ujang Sutisna saat ditemui di Konsel, Kamis, mengatakan bahwa dalam dakwaan, terdakwa diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, menggunakan gagang sapu ijuk.
"Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," kata Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Supriyani. (antara/jpnn)
Kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan gagal mediasi, MUI setempat menyampaikan pernyataan ditujukan kepada masyarakat luas.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis