Mediasi Gagal, Keturunan Pendiri Sinar Mas Bakal Berebut Warisan di Pengadilan
Senin, 12 April 2021 – 23:17 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Sidang mediasi sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, menemui jalan buntu.
Sidang mediasi digelar PN Jakarta Selatan, Senin (12/4).
Hadir antara lain, penggugat Freddy Widjaja bersama kuasa hukumnya, kemudian kuasa hukum para tergugat.
Sidang hanya berjalan 10 menit dan dinyatakan mediasi gagal.
Karena mediasi gagal, maka persidangan berlanjut ke pokok perkara.
Pengajuan gugatan akan dilakukan pada 26 April mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari gugatan salah satu anak Eka Tjipta Widjaja dari istri Lidia Herawati Rusly, Freddy Widjaja.
Ia menggugat saudara-saudara tirinya terkait pembagian warisan dari aset-aset perusahaan Sinar Mas.
Sidang mediasi sengketa harta warisan keturunan pendiri Sinar Mas Group almarhum Eka Tjipta Widjaja, gagal.
BERITA TERKAIT
- Asuransi Sinar Mas Gelar Literasi Keuangan & Bagikan 337 Asuransi Mikro untuk Siswa dan Nelayan
- 2 Ribu Profesional Berkumpul di Ajang Sinar Mas Digital Day 2024, Inovasi Digital Terbaru
- LG Sinar Mas Bangun Data Center AI Pertama di Indonesia
- Terdakwa Belum Mau Penuhi 2 Poin Penting, Mediasi Buntu
- Sinar Mas Land Hadirkan Taman Tekno X di BSD City, Desainnya Modern & Eksklusif
- Gandeng AEON, EASTVARA Mall Ingin Tingkatkan Pengalaman Belanja Bagi Pelanggan