Mediasi Gagal, Keturunan Pendiri Sinar Mas Bakal Berebut Warisan di Pengadilan
Senin, 12 April 2021 – 23:17 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Sidang mediasi sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, menemui jalan buntu.
Sidang mediasi digelar PN Jakarta Selatan, Senin (12/4).
Hadir antara lain, penggugat Freddy Widjaja bersama kuasa hukumnya, kemudian kuasa hukum para tergugat.
Sidang hanya berjalan 10 menit dan dinyatakan mediasi gagal.
Karena mediasi gagal, maka persidangan berlanjut ke pokok perkara.
Pengajuan gugatan akan dilakukan pada 26 April mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari gugatan salah satu anak Eka Tjipta Widjaja dari istri Lidia Herawati Rusly, Freddy Widjaja.
Ia menggugat saudara-saudara tirinya terkait pembagian warisan dari aset-aset perusahaan Sinar Mas.
Sidang mediasi sengketa harta warisan keturunan pendiri Sinar Mas Group almarhum Eka Tjipta Widjaja, gagal.
BERITA TERKAIT
- Kampanye Kurangi Sampah Plastik, Foopak Bio Natura & JumpStart Berkolaborasi
- Gabung Program Inkubasi Sinar Mas, Siklus Tawarkan Solusi Ritel Berkelanjutan di BSD City
- Telkom hingga Sinar Mas dalam Pusaran Perusahaan Berkedok “Gratifikasi” Rafael Alun
- Inkubasi Bisnis Menjadikan Perempuan Mandiri, UMKM Naik Kelas
- Pelajar Jepang Kunjungi Pabrik Kertas APP Sinar Mas di Riau, Seru Banget
- Asuransi Sinar Mas Beri Edukasi Keuangan bagi UMKM & Nelayan di Banyuwangi