Mediasi Gagal, Keturunan Pendiri Sinar Mas Bakal Berebut Warisan di Pengadilan

Mediasi Gagal, Keturunan Pendiri Sinar Mas Bakal Berebut Warisan di Pengadilan
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

Kasus ini didaftarkan atas nama kuasa hukum Fahmi Bachmid dengan Nomor Perkara 637/PDT.G/2020/PN.JKT.SEL, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Freddy menggugat 6 pihak termasuk 5 orang saudara tirinya.

Masing-masing Teguh Ganda Widjaja sebagai tergugat pertama, Indra Wijdja tergugat kedua, Muktar Widjaja tergugat ketiga, Djafar Widjaja tergugat keempat, dan Franky Oesman Widjaja tergugat kelima atas perusahaan Group Sinar Mas.

Tergugat keenam Elly Romsiah sebagai pelaksana wasiat.

Menurut Freddy, ia memiliki bukti-bukti yang kuat sebagai anak mendiang Eka Tjipta Widjaja.

“Tolong ini diperhatikan, saya tidak akan menggugat perusahaan, tetapi akan terus mengugat mencari keadilan atas dasar bukti-bukti yang saya temukan di gudang itu," ujar Freddy dalam keterangannya.

Freddy lantas menyebut bukti yang dipegang antara lain, akta pengikatan saham dan akta hibah saham.

"Semua dibawa oleh papa waktu pulang dari kantor selama kurun waktu bertahun-tahun. Saya tidak ingat lagi kapan pastinya, karena saya masih kecil waktu itu,” pungkas Freddy. (gir/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Sidang mediasi sengketa harta warisan keturunan pendiri Sinar Mas Group almarhum Eka Tjipta Widjaja, gagal.


Redaktur : Adil
Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News