Mediasi Gagal, Sidang Sengketa Pilkada Bupati Bogor Berlanjut

Mediasi Gagal, Sidang Sengketa Pilkada Bupati Bogor Berlanjut
Suasana sidang mediasi perkara sengketa Pilkada Bupati Bogor di Pengadilan Negeri IA Cibinong, Jawa Barat. Foto: Istimewa

jpnn.com, CIBINONG - Sidang mediasi lanjutan perkara perdata dugaan pelanggaran dalam Pilkada Bupati Kabupaten Bogor yang dilayangkan pasangan Jaro Ade - Inggrid Kansil (JADI) dianggap gagal. Pasalnya, kedua belah pihak tidak menemukan titik terang atas penyelesaian perkara tersebut.

Hal tersebut membuat perkara perdata dengan nomor 304/Pdt-G/2018/PN akan berlanjut pada proses sidang selanjutnya, yakni pembacaan gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Tim Koalisi JADI.

Kuasa hukum pasangan JADI, Makhfud mengatakan, mediasi antara tergugat satu, dua dan tiga dianggap gagal. Padahal masing-masing pihak sudah memberikan Resume mesiasi masing masing.

“Persidangan nanti dilanjut, prosesnya seperti persidangan biasa, dengan membacakan gugatan pada sidang, sekaligus laporan dari mediator kepada Hakim," kata Makhfud usai mediasi di Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong, Rabu (13/2).

Dalam sidang mediasi, kata Makhfud, pihak tergugat dan penggugat hadir, serta sudah memberikan resumenya masing-masing.

“Kami tetap berpegang teguh dalam resume yang diserahkan kepada Pengadilan Negeri Cibinong, untuk membuka seluruh kotak suara dan menghitung ulang 77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam Model ATb-KWK di 7.635 TPS, di 435 desa/kelurahan, dan 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Sidang pemeriksaan perkara perdata lanjutan akan kembali dilaksanakan pada Rabu 6 Maret 2019 pukul 10:00 WIB di Pengadilan Negeri IA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (jpnn)


Sidang mediasi perkara perdata dugaan pelanggaran dalam Pilkada Bupati Kabupaten Bogor yang dilayangkan pasangan Jaro Ade - Inggrid Kansil (JADI) dianggap gagal.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News