Mediasi Golkar Gagal, Proses Hukum Dilanjutkan
JAKARTA - Upaya mediasi kedua kubu di internal Partai Golkar dilakukan secara tertutup selama satu jam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, kemarin. Namun, upaya itu gagal. Alhasil, majelis hakim akan melanjutkan pada pokok perkara yang waktunya belum ditentukan.
"Mediasi ini deadlock, tidak mencapai kesepakatan apapun," kata kuasa hukum penggugat atau kepengurusan Partai Golkar versi Munas IX, Bali, Yusril Ihza Mahendra kepada INDOPOS (grup JPNN), Selasa (14/4).
Yusril menjelaskan, sebenarnya deadlock ini sudah diprediksi. Mengingat, pada mediasi internal juga demikian. Pada pokoknya mediasi ini tidak bisa mencapai titik temu mengenai siapa yang berhak menjadi ketua umum DPP Partai Golkar. Apakah Agung Laksono atau Aburizal Bakrie?
Pihaknya, kata Yusril, tetap pada pendirian, masalah yang terjadi di Golkar saat ini tidak bisa dikompromikan. Mengingat, Munas Bali legal standingnya jauh lebih kuat.
"Ini kan tidak mungkin dikompromikan antara Munas Bali dan Ancol. Sama sekali beda dari segi hukum, segi penyelenggaraan, karena itu tidak mungkin capai kesepakatan," terangnya.
Yusril menyebut, adanya tawaran hakim agar mediasi diperpanjang, tidak disetujui kubu Munas Bali dan menolak tawaran tersebut. Dengan begitu, sidang selanjutnya akan masuk pada pokok perkara atau materi persidangan.
"Kami akan minta pada hakim supaya permohonan sela dikabulkan. Terserah pada hakim apakah memberi kesempatan hari ini atau memberi kesempatan para tergugat untuk memberikan tanggapan," tegasnya.
Terpisah, Ketua DPP Golkar hasil Munas IX, Ancol, Jakarta, Leo Nababan mengutarakan, pihaknya telah mendapatkan surat 'restu' dari Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG), Muladi tertanggal 1 April 2015. Surat itu sudah dibacakan dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara yang berlangsung pada Senin (13/4).
"Kita harap majelis hakim menghormati surat itu dan segera mengambil keputusan untuk menolak gugatan Aburizal," Leo.
Leo menjelaskan, selama ini hal yang diperdebatkan di PN Jakarta Utara dan PTUN adalah keputusan Menkum HAM, Yasonna H Laoly yang dianggap salah menafsirkan putusan MPG. Namun, Muladi dalam suratnya menegaskan bahwa dirinya menghormati putusan Menkum HAM tersebut.
"Sekarang sudah tidak ada lagi perdebatan dan tidak perlu lagi ada sidang lanjutan," tandasnya. (aen)
JAKARTA - Upaya mediasi kedua kubu di internal Partai Golkar dilakukan secara tertutup selama satu jam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, kemarin.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia
- Sebelum Terapkan Zero ODOL, Ketua MTI Minta Pemerintah Selesaikan Carut Marut Status & Fungsi Jalan
- Inilah Sosok di Balik Kehadiran Shaykh Fadhil Al Jailani di Kongres XIII Jatman
- Menjaga Kelancaran Libur Nataru, Pemprov Jateng Menyiagakan 40 Posko Pemantauan
- Pj Gubernur Kaltim Panen Perdana Tambak 4 in 1, Hasil Pemberdayaan Anak Muda