Mediasi PBB dan Bawaslu Belum Membuahkan Hasil
jpnn.com, JAKARTA - Mediasi antara Partai Bulan Bintang (PBB) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diprakarsai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (23/2), belum membuahkan hasil. Mediasi rencananya akan kembali dilanjutkan Sabtu (24/2).
"Dalam perbincangan belum ada titik temu dari pemohon (PBB) dan termohon (KPU). Bawaslu memberikan kembali ruang untuk mediasi, Sabtu (24/2) jam 12 siang," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (23/2).
Menurut Hasyim, mediasi merupakan tahap awal dalam sidang sengketa pemilu. PBB diketahui mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu.
Itu dilakukan setelah KPU menyatakan partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra tersebut tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019, pada verifikasi faktual beberapa waktu lalu.
Hasyim mengatakan, pada mediasi yang digelar di kantor Bawaslu, Jumat tadi, KPU sebenarnya telah menyampaikan alasan mengapa PBB dinyatakan TMS. Namun, penjelasan tersebut belum bisa diterima.
"Tadi disampaikan pokok-pokok keberatan dari PBB. Nah, KPU menyampaikan hal-hal misalnya terkait dokumentasi. Tapi intinya ini (mediasi,red) sifatnya cocok-cocokan dan dalam perbincangan belum ada titik temu," ucapnya.
Dia juga menampik isu bahwa KPU Provinsi Papua Barat sebelumnya telah menyatakan kepengurusan PBB memenuhi syarat.
"Percaya isu apa KPU. Dari berita acara KPU Provinsi (Papua Barat,red) hanya ada 1 statusnya, TMS," ucapnya.
Partai Bulan Bintang dinyatakan KPU pusat tidak memenuhi syarat tingkat nasional.
- Verifikasi Faktual Parpol, Bawaslu Nyatakan KPU Sulsel Tak Bersalah
- Kelompok Ini Bakal Mengawal Pemilu 2024 Bebas dari Intervensi hingga Manipulasi
- Kader Partai Ummat Bergerak di NTT dan Sulut
- Begini Kesepakatan KPU di Bawaslu soal Nasib Partai Ummat
- Bawaslu Tidak Temukan Bukti Perintah dari KPU RI Soal Verifikasi Faktual
- KPU Sebut Somasi Soal Isu Dugaan Intimidasi Tidak Jelas