Mediasi Sepakati Master Plan Renovasi
Sabtu, 17 April 2010 – 01:39 WIB
Mediasi Sepakati Master Plan Renovasi
JAKARTA - Insiden dalam upaya penggusuran makam Habib Hasan bin Muhammad Al-Hadad alias Mbah Priok memasuki babak baru. Dalam proses mediasi kedua yang digelar di kantor Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) kemarin (16/4) terungkap hal-hal baru. Diantaranya, temuan investigasi bahwa banyak pelanggaran HAM yang terjadi dalam upaya penggusuran lahan makam di Koja, Jakarta Utara, tersebut. Namun, kata dia, akhirnya dihasilkan tiga kesepakatan bersama. Pertama, ahli waris Makam Mbah Priok menyetujui rancangan masterplan situs makam yang akan dibuat oleh PT Pelindo II dalam waktu dua pekan ke depan. Kedua, rencana pembangunan terminal peti kemas akan memperhatikan kepentingan umat. Terakhir, akan dibentuk suatu komisi untuk mempelajari masterplan yang dibuat oleh pihak PT Pelindo II tersebut."Masterplan akan selesai dibuat pada 30 April mendatang," kata Ridha.
"Kami menemukan banyak pelanggaran tapi semua masih harus dianalisis lebih lanjut. Yang jelas, kasusnya menjadi sangat serius dan terkait dengan hak asasi manusia," ujar Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh, kepada wartawan di gedung Komnas HAM, Jakarta.
Ridha mengatakan, proses mediasi tertutup antara PT Pelindo II dan ahli waris Makam Mbah Priok menghasilkan tiga butir kesepakatan guna menyelesaikan sengketa antara kedua belah pihak. Mediasi sendiri sempat berlangsung alotkarena kedua belah pihak awalnya tetap pada argumentasinya masing-masing.
Baca Juga:
JAKARTA - Insiden dalam upaya penggusuran makam Habib Hasan bin Muhammad Al-Hadad alias Mbah Priok memasuki babak baru. Dalam proses mediasi kedua
BERITA TERKAIT
- Honorer di Jabatan Tampungan Diangkat PPPK Tahap 2? Info BKN Bikin Degdegan
- Wamenag Minta PUI Inisiasi Silaturahim Akbar Ormas Islam
- Modena Pure Hub Dukung Gerakan Refill & Daur Ulang Plastik di CFD Sudirman
- Apakah Galon Polikarbonat Bisa Sebabkan Kanker? Simak Faktanya
- 60 Influencer Terpilih Jadi Penebar Kebaikan Hijab Tiebymin
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Anggota dengan Hadirkan Advokat Luar Negeri