Mediasi Utang Piutang Malah jadi Tersangka
Pengacara Ancam Praperadilankan Penyidik
Rabu, 09 Januari 2013 – 02:03 WIB
"Kami ajukan dua saksi yang meringankan untuk Nurjannah. Dua orang saksi itu melihat dan mendengar langsung Udik telah melarang agar surat itu tidak dimasukkan ke bank. Masa yang memfasilitasi dijadikan tersangka. Kalau surat pernyataan itu yang dimaksud, penyidik salah kaprah. Itukan bukan surat berharga," tandasnya seperti dilansir FAJAR (JPNN Group), Rabu (9/1).
Selain pengajuan saksi yang meringankan, belasan pengacara ini juga meminta penangguhan dan pengalihan perawatan tahanan ke rumah sakit yang lebih baik.
"Sekarang ibu Nurjannah, sakit karena muntah darah dan dirawat di RS Bhayangkara. Kami minta penahanannya ditangguhkan dan dia dirawat di rumah sakit yang lebih baik. Berkas perkaranya juga harus diserahkan kepada tersangka atau pengacaranya. Untuk sementara itu sikap kami," bebernya.
Terkait tindakan lain, Irwan Muin dan rekan-rekannya berencana mengajukan upaya praperadilan atau menggugat langsung ke pengadilan terkait proses penanganan itu. "Kami juga akan melaporkan kasus itu ke Propam, agar kanit dan penyidik diperiksa terkait pelanggaran disiplin dan kode etik," imbuhnya.
MAKASSAR -- Seorang perempuan yang menjadi mediator utang piutang antara dua pihak, Hj Nurjannah malah dijadikan tersangka oleh Polrestabes Makassar.
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi