Mediator dari DPC Peradi Jakbar Diharapkan Bisa Mendamaikan Perkara Perdata

Mediator dari DPC Peradi Jakbar Diharapkan Bisa Mendamaikan Perkara Perdata
Mediator dari DPC Peradi diharapkan bisa menuntaskan perkara perdata tanpa sidang. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Belasan orang mediator ‎nonhakim dari DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) segera menjalankan tugas memediasi 

para pihak yang berperkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakbar.

Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat mengatakan itu ‎segera berlangsung karena DPC Peradi Jakbar dan PN Jakbar telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada akhir pekan lalu.

“Mediasi itu sangat diharapkan supaya bisa terjadi satu perdamaian antara para pihak‎,” katanya.

Asido berharap suatu perkara perdata tidak harus berakhir melalui persidangan.

Mereka diharapkan bisa berdamai atau menyelesaikan persoalannya di tahap mediasi yang dipimpin oleh mediator nonhakim.

“Nanti kedua belah pihak ini akan mengalami lelah bertarung secara hukum (persidangan), padahal itu bisa diselesaikan ‎secara damai melalui mediasi,” ujarnya.

Dia optimistis para mediator dari DPC Peradi Jakbar mempunyai kredibilitas, profesionalitas, dan integritas karena sangat mengetahui bagaimana mereka mengikuti pendidikan sertikasi menjadi mediator nonhakim.

Para mediator dari DPC Peradi Jakbar diharapkan bisa menuntaskan perkara perdata tanpa sidang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News