Mediator dari DPC Peradi Jakbar Diharapkan Bisa Mendamaikan Perkara Perdata

Mediator dari DPC Peradi Jakbar Diharapkan Bisa Mendamaikan Perkara Perdata
Mediator dari DPC Peradi diharapkan bisa menuntaskan perkara perdata tanpa sidang. Dok: source for JPNN.

“Benar-benar mengikuti pendidikan dari IICT. Saya tahu persis bagaimana pendidikan itu diselenggarakan dan cukup bagus sehingga kemampuan mereka tidak diragukan,” ujar dia.‎

‎DPC Peradi Jakbar mengapresiasi Ketua PN Jakbar, Dahlan yang telah memberikan kesempatan untuk menjalin kerja sama dalam penyediaan mediator nonhakim.

‎“Teman-teman anggota maupun pengurus Peradi Jakbar yang sudah bersertifikat dan menyelesaikan pendidikan sebagai mediator, ingin mendaftar, boleh melalui DPC Peradi Jakbar,” katanya.

Asido menyampaikan pihaknya memulai kerja sama penyediaan mediator nonhakim ini dari PN Jakbar dan akan menjalin kerja sama dengan PN lainnya.

“Nanti kami melihat kemungkinan kalau kami bisa daftarkan melalui Peradi Jakbar ke PN-PN yang lain,” katanya.

Sekretaris DPC Peradi Jakbar Herry Suherman mengatakan, pihaknya akan mematuhi semua regulasi, khususnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan mediator yang dilakukan DPC Peradi Jakarta Barat tahun 2024 yang diprakarsai oleh mediator Zahra Kamila.

Sebanyak 12 orang mediator dari DPC Peradi Jakbar‎ yang segera menjalankan tugas sebagai mediator nonhakim di PN Jakbar ini dikoordinatori oleh Evie Katharina.

Adapun anggotanya, yakni Suhendra Asido Hutabarat, Ade Irma, Herry Suherman, R. Azhari, Randy Kurniawan, Ridawaty, Sabenih, Steven Federik, Hamidah, Zahra Kamila, dan Rudi Imran.

Para mediator dari DPC Peradi Jakbar diharapkan bisa menuntaskan perkara perdata tanpa sidang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News