Mediator dari DPC Peradi Jakbar Diharapkan Bisa Mendamaikan Perkara Perdata

Mediator dari DPC Peradi Jakbar Diharapkan Bisa Mendamaikan Perkara Perdata
Mediator dari DPC Peradi diharapkan bisa menuntaskan perkara perdata tanpa sidang. Dok: source for JPNN.

Ketua PN Jakbar Dahlan mengatakan, pihaknya telah menentukan majelis hakim untuk ke-12 orang mediator nonhakim dari DPC Peradi Jakbar. Para mediator tinggal mengecek daftarnya.

Dia mengingatkan para mediator harus menjalankan tugasnya dengan baik, yakni memediasi para pihak yang berperkara perdata sesuai ketentuan dan tenggat waktu yang telah ditentukan.

“Bapak dan Ibu nanti melakukan proses mediasi yang benar. Dilihat juga Perma Nomor 1 Tahun 2016, waktunya berapa lama, prosesnya bagaimana,” kata dia. (cuy/jpnn)


Para mediator dari DPC Peradi Jakbar diharapkan bisa menuntaskan perkara perdata tanpa sidang.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News