Mediator Lulusan IICT-Peradi Jakbar Mesti Pegang Teguh Prinsip Dasar Mediasi

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesian Institute for Conflict Transformation (IICT), Sri Mamudji berpesan agar semua mediator lulusan pertama kerja sama dengan DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) memegang teguh prinsip dasar mediasi.
“Prinsip-prinsip dasar mediasi ini dipegang tuguh, mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan,” kata Sri dalam acara Wisuda Pelatihan Sertifikasi Mediator IICT-DPC Peradi Jakbar Angkatan Partama secara daring pada Kamis malam, (12/9).
Dia menyampaikan semua peserta telah mendapatkan dan belajar prinsip-prinsip dasar dan ilmu mediasi yang telah disampaikan dalam pelatihan atau kelas mediasi yang berlangsung sekitar hampir sebulan.
“Syukur alhamdulillah beberapa simulasi sudah dilampui dan ujian-ujian teori dan praktik bisa dilampaui semua,” ujar dia.
Semua peserta, lanjut Sri, telah mendapat bekal ilmu dan praktik teknik-teknik menjadi mediator untuk menyelesaikan berbagai sengketa, termasuk rambu-rambu mana yang bisa diselesaikan melalui mediasi dan sebaliknya.
“Sudah bertambah ilmunya, memahami berbagai cara penyelesaian sengketa, mana yang harus litigasi, mana yang harus diselesikan melalui mediasi,” katanya.
Lebih lanjut Sri menyampaikan, seluruh peserta sertifikasi dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan sertifikat sebagai mediator yang bisa digunakan untuk menyelesaikan berbagai sengketa.
“Alhamdulillah, Ibu/Bapak semua pulang dari sini bawa sertifikat, surat rekomendasi kalau Bapak/Ibu mau menjadi mediator di pengadilan,” sambung dia.
Para mediator lulusan pertama kerja sama dengan DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) memegang teguh prinsip dasar mediasi.
- Level Up Peradi: UU Desain Industri Sudah Kedaluwarsa, Harus Direvisi
- Peradi: Advokat Harus Diawasi Ketat Untuk Hindari Aksi Naik Meja di Persidangan
- Asido Ungkap Peran Advokat dalam Bidang Kepailitan dan PKPU
- Mediator dari DPC Peradi Jakbar Diharapkan Bisa Mendamaikan Perkara Perdata
- PBH Peradi: Pengungsi Masuk Kategori Pihak yang Berhak Terima Bantuan Hukum Gratis
- Level Up Peradi: Pemaksaan Memakai Alat Kontrasepsi Masuk Kategori Kekerasan Seksual