Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara, Marissya Icha: Alhamdulillah
Kamis, 29 September 2022 – 19:11 WIB

Marissya Icha (kanan) dan kuasa hukumnya, Ahmad Ramzi (kiri), di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (29/9). Foto: Firda Junita/JPNN.com
Sebelumnya, Sidang dengan terdakwa Medina Zein kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/9).
Hari ini, persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik itu beragendakan pembacaan putusan.
Dalam persidangan, hakim menyatakan Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinan melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui elektronik.
Atas perbuatannya, terdakwa divonis hukuman 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
"Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 50 juta jika tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan kurungan," tutur hakim. (mcr7/jpnn)
Selebgram Marissya Icha merasa lega karena laporannya terhadap Medina Zein akhirnya mendapatkan titik terang.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Menperin Agus Gumiwang Bakal Laporkan LSM Penyebar Fitnah
- Kristalin Ekalestari Bakal Proses Hukum Fitnah & Pencemaran Nama Baik Perusahaan
- Dituding Suap Hakim, Hotman Paris: Preeettt
- Chris Brown Gugat Warner Bros Sebesar USD 500 Juta, Ini Kasusnya
- Tindaklanjuti Laporan Nikita Mirzani, Razman Siap Diperiksa Penyidik
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris