Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara, Marissya Icha: Alhamdulillah
Kamis, 29 September 2022 – 19:11 WIB
Sebelumnya, Sidang dengan terdakwa Medina Zein kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/9).
Hari ini, persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik itu beragendakan pembacaan putusan.
Dalam persidangan, hakim menyatakan Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinan melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui elektronik.
Atas perbuatannya, terdakwa divonis hukuman 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
"Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 50 juta jika tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan kurungan," tutur hakim. (mcr7/jpnn)
Selebgram Marissya Icha merasa lega karena laporannya terhadap Medina Zein akhirnya mendapatkan titik terang.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Tindaklanjuti Laporan Nikita Mirzani, Razman Siap Diperiksa Penyidik
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- Medina Zein Bebas dari Penjara, Begini Tanggapan Uci Flowdea
- Laporkan Balik Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution Bilang Begini
- 2 Terlapor Kasus Pencemaran Nama Baik Minta Maaf, Azizah Salsha Bilang Begini
- Kabar Terbaru Kasus Pencemaran Nama Baik Aaliyah Massaid