Medsos Berbuah Petaka, Gadis SMP Digagahi 4 Siswa SMA Dua Kali
Kejadian itu tak membuat korban kapok berkomunikasi kembali dengan pelaku.
Minggu (12/7), pelaku AL kembali mengajak korban bertemu di hotel yang sama, dan ajakan itu pun kembali dipenuhi oleh korban.
Hal serupa pun kembali terjadi, pelaku mencekoki korban dengan miras, sekira pukul 03.10 WIB setelah mabuk, para pelaku kembali menyetubuhi korban secara bergiliran.
“Keesokan harinya, 13 Juli 2020, korban dan orang tuanya melaporkan hal tersebut ke Polres Cilegon, laporan itu pun langsung ditindaklanjuti dengan mengejar para pelaku,” ungkap Yudhis Wibisana.
Para pelaku diancam pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Anak di Bawah Umur, dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengimbau karena pelaku dan korban masih dalam kategori anak di bawah umur, sehingga orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak.
Maryadi juga mengingatkan kepada seluruh pengelola hotel agar ketat dalam menerima tamu, agar persoalan serupa tak kembali terulang. (bam/air)
Berawal dari perkenalan di media sosial, RN (14) siswi kelas dua SMP harus menelan pil pahit. 'Mahkotanya' harus terenggut dengan cara bejat oleh empat siswa SMA yang baru ia kenal.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
- Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat
- Cemburu hingga Soal Utang Jadi Motif Kasus Penembakan Siswi SMP di Semarang
- Pemuda di Sarmi Nekat Bunuh & Perkosa Wanita Setelah Ajakan Bersanggama Ditolak
- Siswi SMP di Siak Diperkosa 6 Remaja, Kejadian di Semak-Semak Belakang Masjid
- Pelajar SMA yang Setubuhi Siswi SMP Ternyata Sudah Berkali-Kali, Ini Kata Polisi