Medsos Berbuah Petaka, Gadis SMP Digagahi 4 Siswa SMA Dua Kali

Kejadian itu tak membuat korban kapok berkomunikasi kembali dengan pelaku.
Minggu (12/7), pelaku AL kembali mengajak korban bertemu di hotel yang sama, dan ajakan itu pun kembali dipenuhi oleh korban.
Hal serupa pun kembali terjadi, pelaku mencekoki korban dengan miras, sekira pukul 03.10 WIB setelah mabuk, para pelaku kembali menyetubuhi korban secara bergiliran.
“Keesokan harinya, 13 Juli 2020, korban dan orang tuanya melaporkan hal tersebut ke Polres Cilegon, laporan itu pun langsung ditindaklanjuti dengan mengejar para pelaku,” ungkap Yudhis Wibisana.
Para pelaku diancam pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Anak di Bawah Umur, dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengimbau karena pelaku dan korban masih dalam kategori anak di bawah umur, sehingga orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak.
Maryadi juga mengingatkan kepada seluruh pengelola hotel agar ketat dalam menerima tamu, agar persoalan serupa tak kembali terulang. (bam/air)
Berawal dari perkenalan di media sosial, RN (14) siswi kelas dua SMP harus menelan pil pahit. 'Mahkotanya' harus terenggut dengan cara bejat oleh empat siswa SMA yang baru ia kenal.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- Diperkosa 3 Pria, Siswi SMP Hamil, Itu Pelakunya
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Dapat Cuan, Siswi SMP Palembang Dukung Makan Bergizi Gratis
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang